Menurut Peraturan Menteri Keuangan no 16/PMK.03/2010, Uang Pesangon adalah Penghasilan yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada Pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000
c. Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
d. Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000
Tarif di atas diterapkan atas jasa kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Jika terdapat bagian uang pesangon yang dibayarkan di tahun ke-3 dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pph 21-nya menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, dan pph 21 yg dipotong tersebut TIDAK BERSIFAT FINAL.
Dalam hal penerima uang pesangon tidak memiliki NPWP, maka tidak akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan, dengan catatan pemberian uang pesangon tersebut masih dalam tahun ke-2. Jika sudah memasuki tahun ke-3 dan seterusnya, maka akan dikenai tarif lebih tinggi 20%.
Contoh Kasus:
Andre merupakan karyawan PT. Mewarnai Bumi. Pada bulan Maret tahun 2019 ia resign dan mendapat uang pesangon sebesar Rp860.000.000 yang akan dibayarkan secara bertahap. Berikut rinciannya:
1 Maret 2019 = Rp200.000.000
1 September 2019 = Rp150.000.000
1 Januari 2020 = Rp150.000.000
1 Juni 2020 = Rp150.000.000
1 Februari 2021 = Rp210.000.000
Andre tidak memiliki NPWP. Berapa Pph 21 atas pesangon yg diterima oleh Andre?
Jawab:
Perhitungan Pph 21 yang terutang:
1 Maret 2019 Pesangon Rp200.000.000
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Total Pph 21 = Rp17.500.000
1 September 2019 Pesangon 150.000
15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
1 Januari 2020 Pesangon 150.000.000
15% x Rp150.000.000 = 22.500.000
1 Juni 2020 Pesangon Rp150.000.000
25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000
1 Februari 2021 Pesangon Rp260.000.000
Karena pesangon tersebut sudah diberikan di tahun ke-3, maka pajaknya menggunakan tarif pasal 17, dan dikenakan tarif lebih besar 20% karena Andre belum memiliki NPWP. Pajak yg dipotong juga tidak bersifat final.
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp10.000.000 = Rp2.500.000
Total Pph 21 terutang = Rp35.000.000
Karena tidak memiliki NPWP maka:
120% x Rp35.000.000 = Rp42.000.000
Sumber:
- Peraturan Menteri Keuangan no 16/PMK.03/2010 pasal 5 ayat 3
- Per-16/PJ/2016 pasal 20 ayat 1-3
- UU no 36 th 2008 pasal 21 ayat 5a