Mau resign dari tempat kerja sekarang? Eits, jangan buru-buru! Pastikan kamu udah tau apa aja hak dan kewajiban kamu dan perusahaan ya! Karena ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi supaya proses resign berjalan lancar dan sah secara hukum. Berikut ini hak kewajiban karyawan resign.

Yuk simak penjelasannya!

Hak Kewajiban Karyawan Resign Berdasarkan Hukum di Indonesia

Hak kewajiban karyawan resign dijamin oleh hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap karyawan berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya, selama memenuhi syarat tertentu. Dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengunduran diri secara sukarela oleh pekerja atau buruh merupakan salah satu alasan sah pemutusan hubungan kerja.

Syarat Resign yang Sah

 

Berdasarkan Pasal 154a ayat 1 huruf i UU No. 6 Tahun 2023, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, pengunduran diri karyawan dianggap sah dan resmi di mata hukum, sehingga prosesnya dapat dipermudah dan karyawan mendapatkan hak resign.

Bagaimana Jika Perusahaan Menahan?

 

Secara hukum, perusahaan tidak berhak menahan karyawan yang sudah memenuhi syarat resign. Namun, perusahaan bisa memberikan penawaran agar karyawan tetap bertahan. Seperti memberikan kenaikan gaji, promosi jabatan, atau perubahan beban kerja.

Tetapi jika karyawan tetap ingin resign, perusahaan tidak boleh memaksa karena hal ini dapat dianggap melanggar hak asasi pekerja. Apabila perusahaan menghambat proses resign tanpa alasan yang jelas, karyawan berhak melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai perlindungan hukum.

Hak Karyawan Resign

 

Sementara itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat secara hukum berhak atas:

1. Uang Pisah

Apa itu uang pisah? Uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian kerja. Namun, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang tidak memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri kecuali memang diatur secara tertulis dalam perjanjian kerja atau perjanjian bersama.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak ini meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus, jika karyawan masih memiliki jatah cuti maka perusahaan wajib mengganti dengan uang tunai

  • Uang transportasi untuk kembali ketempat asalnya bagi pekerja yang berasal dari luar kota atau luar provinsi

  • Hal lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Surat keterangan kerja (Paklaring)

Bagi karyawan yang mengundurkan diri berhak untuk mendapatkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) sebagai bukti bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Surat ini yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan ditempat lain dan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Stays Flexible and Efficient for Your Business Needs

Resign adalah hak setiap karyawan selama memenuhi syarat tertentu . Jika kamu sudah memenuhi syarat resign, maka perusahaan tidak boleh menahanmu secara paksa atau menghalangi proses resign tanpa alasan yang jelas.

Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui dan memahami hak-haknya agar proses pengunduran diri berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.